08 November 2010

Fenomena Tentang Bebasnya Gayus


Gayus Halomoan Tambunan, tersangka kasus mafia pajak, menunggu sidang dimulai di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mabes Polri terus bergerak mengusut pelanggaran dalam "bebasnya" terdakwa mafia hukum Gayus Tambunan dari ruang tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Polri kini tengah membidik indikasi adanya suap dalam kasus itu.

Kini kesembilan orang yang ditengarai terlibat dalam kasus itu, termasuk kepala rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto tengah diperiksa secara intensif oleh Propam Polri. Mereka diperiksa setelah Kabareskrim polri Komjen Pol Ito Sumardi langsung melaporkan insiden itu ke Propam. "Pemeriksaan masih dilakukan. Termasuk kepala rutannya," ujarKadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/11/2010).

Iskandar mengaku belum mengetahui apakah kesembilan oknum polri itu telah ditahan atas insiden itu atau belum. "Kita belum tahu, saya juga belum dapat data dari pemeriksaan Propam. Sanksi nanti dilihat apakah kena sanksi disiplin kode etik atau ada pidananya. Kalau ada penyuapan ya dipidana," ungkapnya.

Gayus keluar dari tahanan Mako Brimob pada Sabtu (6/11/2010) pagi. Informasi yang beredar dia menemui istrinya di sebuah hotel sekaligus menghadiri resepsi. Gayus beralasan dia hendak keluar untuk berobat karena diserang sakit.


(kompas)

Tidak ada komentar: