
Motif pengeroyokan diperkirakan akibat dendam karena Sgsn diduga telah memerkosa Si, warga Kampung Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Penuturan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang Ajun Komisaris Sofwan Hermanto di Serang, Provinsi Banten, Minggu, delapan pelaku pengeroyokan tersebut, yakni Ccp (27), Srn (30), Rht (26), Slm (30), Anw (35), Jk (20), Stn (26), dan Sp (29), sudah ditangkap pada Sabtu pukul 20.30 WIB.
”Adapun satu orang lagi masuk daftar pencarian orang. Namun, kami sudah mengantongi identitasnya, yakni Mst (35), dan sekarang yang bersangkutan masih terus kami lacak keberadaannya,” kata Sofwan.
Semua pelaku, menurut Sofwan, berasal dari Kampung Pagintungan.
Kronologi kejadian, kata Sofwan, pada awalnya, kesembilan pelaku tersebut berangkat dari Kampung Pagintungan dengan tujuan Kampung Sesepan untuk mencari dan menemukan Sgsn. Pencarian ini dilakukan karena Sgsn diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap salah satu adik ipar pelaku pengeroyokan.
Pada pukul 19.30 WIB, para pelaku kemudian menjemput Sgsn yang tengah berada di rumah rekannya, Rosita, di Kampung Sesepan. Sgsn kemudian dibawa ke lokasi tanah lapang tidak jauh dari rumah Rosita.
Setelah itu, tangan dan kaki korban diikat dengan menggunakan tali. Korban lalu direbahkan. Sembilan pelaku lalu mengambil bilah kayu yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, kemudian memukulkannya di bagian kepala, leher, dan badan Sgsn. Korban kemudian tewas.
Warga lapor
Warga yang mengetahui kejadian ini segera melaporkan kepada polisi. Sekitar pukul 20.30, polisi langsung menangkap delapan pelaku pengeroyokan. Satu pelaku lainnya masih kabur. Barang bukti berupa sebilah kayu, sepeda motor yang digunakan para pelaku, dan seutas tali disita sebagai barang bukti.
Sofwan menuturkan, para pelaku pengeroyokan tersebut dapat dikenai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, juncto Pasal 338 tentang pembunuhan (ancaman paling lama 15 tahun), juncto Pasal 170 Ayat 2 Huruf C tentang penggunaan kekerasan terhadap orang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, yang ancamannya pidana paling lama 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan maut.
Pemerkosaan
Sofwan mengatakan, dugaan pemerkosaan terhadap Si dilaporkan kepada polisi terjadi pada Rabu (7/4/2010). Kejadian bermula ketika Si ditawari pekerjaan. Ia rencananya akan dipekerjakan di suatu perusahaan.
Setelah dijemput oleh Sgsn, Si ternyata tidak diantar ke tempat kerja yang dijanjikan tersebut, tetapi malah diajak berputar-putar dan menonton organ tunggal di Kampung Mender, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kasus pemerkosaan itu baru dilaporkan kepada polisi hari Kamis. Pada hari yang sama, polisi langsung memintakan visum korban di rumah sakit. Visum ini dilakukan terkait laporan telah terjadinya pemerkosaan terhadap Si.
”Pada pukul 18.30 WIB sampai 20.00 WIB kami melakukan pemeriksaan terhadap korban. Karena kurang sehat, korban meminta pemeriksaan dilanjutkan Jumat. Namun, kami tunggu sampai Jumat malam tidak datang,” kata Sofwan.
Ia menuturkan, polisi belum sempat menangkap pelaku pemerkosaan yang dilaporkan tersebut karena pemeriksaan belum selesai. ”Namun pada hari Sabtu malam, keluarganya ternyata mengambil tindakan sendiri,” kata Sofwan.
sumber : kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar